Kamis, 27 November 2014

DATABASE PENJUALAN PERALATAN KANTOR

DATABASE PENJUALAN PERALATAN KANTOR
DATABASE PENJUALAN PERALATAN KANTOR
NO URUT
KODE BARANG
SALESMAN
TANGGAL
NAMA BARANG
JUMLAH BARANG
HARGA SATUAN (Rp)
TOTAL
1
KD001
Firman
01/01/2010
Kertas HVS F4
5
 Rp        30.000,00
 Rp       150.000,00
2
KD002
Firman
01/01/2010
Trigonal Clip
10
 Rp        16.000,00
 Rp       160.000,00
3
KD003
Agus
01/01/2010
Clear Holder isi 20 Lembar
7
 Rp           8.000,00
 Rp         56.000,00
4
KD004
Wulan
01/01/2010
Otner Kertas Folio
5
 Rp        72.500,00
 Rp       362.500,00
5
KD005
Wulan
01/01/2010
Kertas HVS A4
8
 Rp        28.500,00
 Rp       228.000,00
6
KD006
Firman
03/01/2010
Pita Mesin Tik
1
 Rp           8.000,00
 Rp            8.000,00
7
KD007
Dinu
03/01/2010
Spidol Kecil
10
 Rp           8.500,00
 Rp         85.000,00
8
KD008
Dinu
04/01/2010
Pita Mesin Tik Elektrik
2
 Rp        25.000,00
 Rp         50.000,00
9
KD009
Rahmat
05/01/2010
Stapler HD10
3
 Rp           6.500,00
 Rp         19.500,00
10
KD010
Wulan
05/01/2010
Buku Blocknote
6
 Rp           2.500,00
 Rp         15.000,00
TOTAL PENJUALAN
 Rp   1.134.000,00

FIRMAN
DATABASE PENJUALAN PERALATAN KANTOR
NO URUT
KODE BARANG
SALESMAN
TANGGAL
NAMA BARANG
JUMLAH BARANG
HARGA SATUAN (Rp)
TOTAL
1
KD001
Firman
01/01/2010
Kertas HVS F4
5
 Rp           30.000,00
 Rp        150.000,00
2
KD002
Firman
01/01/2010
Trigonal Clip
10
 Rp           16.000,00
 Rp        160.000,00
3
KD006
Firman
03/01/2010
Pita Mesin Tik
1
 Rp              8.000,00
 Rp            8.000,00

AGUS
DATABASE PENJUALAN PERALATAN KANTOR
NO URUT
KODE BARANG
SALESMAN
TANGGAL
NAMA BARANG
JUMLAH BARANG
HARGA SATUAN (Rp)
TOTAL
1
KD003
Agus
01/01/2010
Clear Holder isi 20 Lembar
7
 Rp           8.000,00
 Rp          56.000,00

WULAN
DATABASE PENJUALAN PERALATAN KANTOR
NO URUT
KODE BARANG
SALESMAN
TANGGAL
NAMA BARANG
JUMLAH BARANG
HARGA SATUAN (Rp)
TOTAL
1
KD004
Wulan
01/01/2010
Otner Kertas Folio
5
 Rp       72.500,00
 Rp                362.500,00
2
KD005
Wulan
01/01/2010
Kertas HVS A4
8
 Rp       28.500,00
 Rp                228.000,00
3
KD010
Wulan
05/01/2010
Buku Blocknote
6
 Rp          2.500,00
 Rp                  15.000,00

DINU
DATABASE PENJUALAN PERALATAN KANTOR
NO URUT
KODE BARANG
SALESMAN
TANGGAL
NAMA BARANG
JUMLAH BARANG
HARGA SATUAN (Rp)
TOTAL
1
KD007
Dinu
03/01/2010
Spidol Kecil
10
 Rp               8.500,00
 Rp             85.000,00
2
KD008
Dinu
04/01/2010
Pita Mesin Tik Elektrik
2
 Rp             25.000,00
 Rp             50.000,00

RAHMAT

DATABASE PENJUALAN PERALATAN KANTOR
NO URUT
KODE BARANG
SALESMAN
TANGGAL
NAMA BARANG
JUMLAH BARANG
HARGA SATUAN (Rp)
TOTAL
1
KD009
Rahmat
05/01/2010
Stapler HD10
3
 Rp            6.500,00
 Rp              19.500,00

Selasa, 04 November 2014

TUGAS SOFTKILL minggu KE-5

Dasar Hukum Di INDONESIA
          Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi. 
          Yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana  prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentkan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislatif.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
         Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945, yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Indonesia. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia.
          Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan. 
          Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. 
          Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara. 
          Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.
          Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden
Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.

Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.
1.    Hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi)
Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dalam praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis, yaitu Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang DPR Setiap tanggal 16 Agustus, penyampaian pertanggungjawaban Presiden di depan MPR dan Penilian MPR terhadap pertanggung jawaban tersebut. Rancangan GBHN oleh Presiden pada MPR.


2.    Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” dan bahasa Belanda “Constitute” yang diterjemahkan dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan kebiadaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari menggunakan istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya menunjukkan naskah tertulis.

Pengertian Kedudukan dan Peran
          Kedudukan adalah letak suatu benda pada suatu waktu tertentu terhadap suatu acuan tertentu. Sebagai standar umumnya ditetapkan lintasan horizontal sebagai sumbu X dan titik acuan adalah titik 0 (nol) yang kedudukannya X0 = 0
           Pengertian Peran adalah serangkaian perilaku yang diharapkan pada seseorang sesuai dengan posisi sosial yang diberikan baik secara formal maupun secara informal.  Peran didasarkan pada preskripsi ( ketentuan ) dan harapan peran yang menerangkan apa yang individu-individu harus lakukan dalam suatu situasi tertentu agar dapat memenuhi harapan-harapan mereka sendiri atau harapan orang lain menyangkut peran-peran tersebut.

Peran dan Kedudukan sebagai warga negara INDONESIA

Kedudukan Warga Negara dalam Negara :
1. Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik.
2. Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
3. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
4. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000).
Peran Warga Negara :
• Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
• Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
• Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.


http://wartawarga.gunadarma.ac.id/
http://www.sarjanaku.com/
http://setda.pulaumorotaikab.go.id/

Tugas SoftkiLL Minggu Ke-4

Gambaran Pemuda INDONESIA Saat Ini

“Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kugoncangkan dunia”

          Kalimat yang dilontarkan oleh Ir. Soekarno kepada bangsa Indonesia saat itu masih menjadi suatu hal yang “menakjubkan” bagi para rakyat Indonesia. Dari kalimat itu tersirat semangat dan kepercayaan penuh presiden pertama kita kepada para pemuda Indonesia. Tanpa adanya pemuda Indonesia, Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu mencolok dibandingkan pada masa penjajahan dahulu. Bahkan mungkin bangsa Indonesia tidak akan meraih kemerdekaannya kembali seperti sekarang ini.

          Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesian, pemuda selalu menempati peran yang sangat strategis dari setiap peristiwa penting yang terjadi. Bahkan dapat dikatakan bahwa pemuda menjadi tulang punggung dari keutuhan perjuangan melawan penjajahan Belanda dan Jepang ketika itu. Peran tersebut juga tetap disandang oleh pemuda Indonesia hingga kini, selain sebagai pengontrol independen terhadap segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan penguasa, pemuda Indonesia juga secara aktif melakukan kritik, hingga mengganti pemerintahan apabila pemerintahan tersebut tidak lagi berhak ke masyarakat. Hal ini dapat dilihat pada kasus jatuhnya pemerintahan Soekarno oleh gerakan pemuda, yang tergabung dalam kesatuan-kesatuan aksi mahasiswa dan pemuda tahun 1966. Hal yang sama juga dilakukan oleh pemuda dalam menumbangkan pemerintahan Soeharto 32 tahun kemudian. Peran yang disandang pemuda Indonesia sebagai agen perubahan (Agent of Change) dan agen kontrol sosial (Agent of Social Control) hingga saat ini masih sangat efektif dalam memposisikan peran pemuda Indonesia.

          Tidak sedikit pejuang kita yang menaruh harapan besar pada pemuda Indonesia. Seakan-akan pemuda Indonesia dilahirkan sebagai prajurit yang akan membela bangsa dan negaranya mati-matian. Hal itu tercermin pada tanggal 28 Oktober 1928 lalu, dengan dibacakannya Sumpah Pemuda di depan para pemuda Indonesia yang dihadiri oleh pemuda-pemuda Indonesia yang berasal dari suku, ras, agama, serta tempat tinggal yang berbeda-beda. Para pejuang yang telah mencucurkan peluhnya untuk kemerdekaan bangsa Indonesia menyerahkan hidup dan mati bangsa kepada pemuda Indonesia selanjutnya.

          Namun, harapan terkadang memang tidak sesuai dengan kenyataan. Pemuda Indonesia saat ini telah banyak menuai kontrovensi. Apakah pemuda Indonesia dapat menjadi tonggak bagi bangsa, ataukah akan menjadi bumerang bagi bangsanya sendiri? Dilihat dari gaya hidup dan perjuangan para pemuda yang minim akan rasa nasionalisme kepada bangsa dan tahan air Indonesia.

      Pemuda seharusnya berperan penting bagi pembangunan bangsa Indonesia. Akan tetapi, karakteristik pemuda zaman sekarang sangat tidak relevan dengan apa yang telah diharapkan oleh para pejuang bangsa Indonesia. Pemuda zaman sekarang cenderung senang menggunakan emosi mereka untuk menyelesaikan berbagai masalah yang sedang dihadapi. Baik masalah pribadi ataupun masalah kelompok.

          Seperti dewasa ini, mahasiswa, yang dianggap sebagai pemuda Indonesia yang berpendidikan, lebih sering menjadi sorotan masyarakat. Hal ini dikarenakan beberapa mahasiswa/mahasiswi, baik dari universitas ternama ataupun tidak mengadakan demonstrasi besar-besaran di kota-kota tertentu. Demonstrasi yang dilakukan para peuda ataupun orang dewasa sekalipun sebenarnya tidak sepenuhnya dinilai salah, jika demo tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tidak menyebabkan kekacauan atau bahkan bentrok yang menyebabkan kerugian harta dan nyawa. Karena ketidakmampuan pemuda zaman sekarang dalam mengontrol emosi mereka, mereka cenderung tidak dapat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, kebanyakan dari pemuda tersebut menyampingkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan membuat beberapa kericuhan di beberapa tempat seperti di Istana Negara, gedung MPR, gedung Mahkamah Agung, dll. Selain itu, merebaknya pornoaksi yang dilakukan para pemuda Indonesia juga merupakan gambaran dari kekurangan rasa nasionalisme serta patriotisme pemuda pada bangsa Indonesia.

        Selain itu pemuda sekarang lebih cenderung mementingkan kepentingan diri sendiri dibandingkan kepentingan bersama. Seperti contoh, pada hari minggu atau hari libur lainnya remaja zaman sekarang lebih memilih untuk berjalan-jalan ke mall dibandingkan ikut melakukan kerja bakti di lingkungan mereka. Mereka mencari kesenangan mereka sendiri, tidak memperdulikan keadaan sekitar yang seharusnya mereka dapat ikut berpartisipasi di dalamnya.

          Dengan adanya globalisasi, remaja semakin mudah untuk bergaul dengan leluasa. Remaja yang tidak dapat membawa dirinya dalam pergaulan, akan menjadi masyarakat yang membawa dampak buruk bagi negara. Nilai-nilai serta norma-norma agama dan bangsanya tidak dihiraukan. Semangat pejuang yang diwariskan kepada pemuda Indonesia tidak lagi terasa dalam kehidupan pemuda pada zaman sekarang. Hilangnya identitas bangsa yang ditandai dengan westernisasi yang banyak dilakukan oleh para remaja Indonesia juga menjadi masalah bagi kekuatan bangsa Indonesia.

          Harapan bangsa Indonesia kepada pemuda zaman sekarang yaitu agar pemuda pemudi zaman sekarang tidak lagi mencoreng nama baik bangsanya sendiri dan tidak terpengaruh oleh berbagai faktor yang akan mengahancurkan identitas bangsa Indonesia. Pemuda sebagai tonggak bangsa perlu menyadari makna kebangsaan dan kemerdekaan Indonesia. Serta menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa Indonesia.

Hasil gambar untuk gambaran pemuda indonesia saat ini                     Hasil gambar untuk gambaran pemuda indonesia saat ini                 Hasil gambar untuk gambaran pemuda indonesia saat ini

Gambaran Mengenai Pemerataan Pendidikan di INDONESIA 

          
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata pemerataan berasal dari kata dasar rata, yang berarti: 1) meliputi seluruh bagian, 2) tersebar kesegala penjuru, dan 3) sama-sama memperoleh jumlah yang sama. Sedangkan kata pemerataan berarti proses, cara, dan perbutan melakukan pemerataan. Jadi dapat disimpulkan bahwa pemerataan pendidikan adalah suatu proses, cara dan perbuatan melakukan pemerataan terhadap pelaksanaan pendidikan, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan pelaksanaan pendidikan.
Pelaksanaan pendidikan yang merata adalah  pelaksanaan program pendidikan yang dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara Indonesia untuk dapat memperoleh pendidikan. Pemerataan dan perluasan pendidikan atau biasa disebut perluasan keempatan belajar merupakan salah satu sasaran dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Hal ini dimaksudkan agar setiap orang mempunyai kesempatan yang sama unutk memperoleh pendidikan. Kesempatan memperoleh pendidikan tersebut tidak dapat dibedakan menurut  jenis kelamin, status sosial, agama, amupun letak lokasi geografis.
Dalam propernas tahun 2000-2004 yang mengacu kepada GBHN 1999-2004 mengenai kebijakan pembangunan pendidikan pada poin pertama menyebutkan:
“Mengupayakan perluasan dan pemeraatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya Manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peninggakatan anggaran pendidikan secara berarti“. Dan pada salah satu tujuan pelaksanaan pendidikan Indonesia adalah untuk  pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan bagi setiap warga negara.
Dari penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa Pemerataan Pendidikan merupakan tujuan pokok yang akan diwujudkan. Jika tujuan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka pelaksanaan pendidikan belum dapat dikatakan berhasil. Hal inilah yang menyebabkan masalah pemerataan pendidikan sebagai suatu masalah yang paling rumit untuk ditanggulangi.
Permasalahan Pemerataan dapat terjadi karena kurang tergorganisirnya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, bahkan hingga daerah terpencil sekalipun. Hal ini menyebabkan terputusnya komunikasi antara pemerintah pusat dengan daerah. Selain itu masalah pemerataan pendidikan juga terjadi karena kurang berdayanya suatu lembaga pendidikan untuk melakukan proses pendidikan, hal ini bisa saja terjadi jika kontrol pendidikan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah tidak menjangkau daearh-daerah terpencil. Jadi hal ini akan mengakibatkan mayoritas penduduk Indonesia yang dalam usia sekolah, tidak dapat mengenyam pelaksanaan pendidikan sebagaimana yang diharapkan.
Permasalahan pemerataan pendidikan dapat ditanggulangi dengan menyediakan fasilitas dan sarana belajar bagi setiap lapisan masyarakat yang wajib mendapatkan pendidikan. Pemberian sarana dan prasrana pendidikan yang dilakukan pemerintah sebaiknya dikerjakan setransparan mungkin, sehingga tidak ada oknum yang dapat mempermainkan program yang dijalankan ini.

Saran Saya Sebagai pemuda untuk pembangunan INDONESIA yang Lebih Baik
             Kita sebagai generasi muda seharusnya mempunyai jiwa atau keinginan untuk maju, bukannya malah kita generasi muda hanya bisa membuat kehancuran saja, seperti "tawuran, narkoba". seharusnya kita buang jauh-jauh fikiran seperti itu. kita sebagaigenerasi muda seharusnya bisa menjadi generasi yang berguna bagi negara maupun dirikita sendiri. Lalu bagaimana caranya? mudah saja kita hanya perlu belajar dengan sungguh-sungguh sehingga kita bisa membuat diri kita sukses dan bisa membuat bangga bagi keluarga dan negara.

sumber :

http://e-generasi.blogspot.com/2012/01/masalah-pemerataan-pendidikan.html