Dalam pelaksanaan suatu proyek diperlukan adanya suatu oganisasi
pelaksanaan yang merupakan tata kerja untuk menunjang keberhasilan proyek.
Organisasi dalam arti badan dapat didefinisikan sebagai kelompok orang
yang bekerjasama dalam suatu kelompok-kelompok kerja yang saling terkait,
bertanggung jawab dan bekerjasama secara harmonis untuk mencapai tujuan
tertentu.
Organisasi
merupakan komponen yang sangat penting dalam pengendalian dan pelaksanaan
proyek. Suatu organisasi proyek yang baik harus mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut:
a) Terjadi
hubungan yang harmonis dalam kerjasama.
b) Terjadi
kerjasama berdasar hak, kewajiban dan tanggung jawab masingmasing unsur
pengelola proyek.
Pemilik
Proyek Pemilik
proyek disebut juga sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah
suatu badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang memiliki,
memberikan pekerjaan, serta membiayai suatu proyek dalam proses pembangunan
suatu bangunan. Adapun
tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai pemilik proyek
antara lain adalah :
1. Menunjuk
dan mengangkat wakilnya bagi kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan, dalam hal
ini mengangkat kontraktor pelaksana, pengawas proyek yang telah terpilih
melalui sistem lelang.
2. Mengesahkan
keputusan yang menyangkut biaya, mutu dan waktu pelaksanaan.
3. Menyelesaikan
perselisihan menyangkut proyek yang terjadi antara bawahannya dengan pihak
pemborong.
4. Menyediakan
dan mengusahakan pendanaan bagi kontraktor pelaksana.
5. Memberikan
keputusan terhadap perubahan waktu pelaksanaan dengan memperhatikan
pertimbangan yang diberikan oleh konsultannya.
Konsultan QS
(Quantity Surveyor)
Konsultan QS
ini ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai orang atau badan yang mengatur biaya,
waktu, kontrak untuk pekerjaan dalam proyek serta serta bernegosiasi. Adapun
alasan untuk menggunakan jasa Konsultan QS ini karena pemilik proyek tidak
punya suatu badan atau orang yang biasa mengatur pendanaan.
Wewenang
dan tanggung jawab sebagai
pengatur biaya, waktu, kontrak antara lain adalah :
1. Pengadaan
kontrak kepada pihak-pihak penyediakan jasa (kontraktor-kontraktor dan
konsultan-konsultan).
2. Bernegosiasi
harga-harga bahan dan jasa kepada pihak penyedia jasa.
3. Memastikan lama
waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan
dalam proyek.
4. Melaporkan
hasil dari kontrak yang telah di setujui oleh penyedia jasa kepada pemilik
proyek.
Konsultan Perencana Konsultan
perencana mempunyai kewajiban atau tugas yang merencanakan suatu rencana dalam
perencanaan struktur, arsitektur, dan mekanikal / elektrikal, dengan ketentuan
yang diinginkan oleh pemilik proyek. Adapun tugas atau kegiatan dari
konsultan perencana sebagai
berikut :
1. Membuat
sketsa dan memberikan suatu gagasan gambaran pekerjaan, meliputi pembagian
ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.
2. Membuat
gambar detail / penjelasan lengkap dengan perhitungan konstruksinya.
3. Membuat
rencanan kerja dan syarat-syarat (RKS) dan rencana anggaran biaya (RAB).
1.
Tempat berkonsultasi jika ada hal-hal yang meragukan
dibidang arsitektural, struktur dan ME.
Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas
adalah suatu organisasi atau perorangan yang bersifat multi disiplin yang
bekerja untuk dan atas nama Pemilik Proyek (owner). Pengawas harus mampu
bekerjasama dengan Konsultan Perencana dalam suatu proyek.Pengawas Proyek
mempunyai kegiatan sebagai
berikut :
1. Melakukan
pengawasan berkala serta memberikan pengarahan, petunjuk dan penjelasan kepada
pelaksana konstruksi dan meneliti hasil-hasil yang telah dikerjakan.
2. Memberi
rekomendasi progress report pekerjaan pelaksana untuk meminta dana kepada
Pemilik Proyek (owner) guna membiayai pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
3. Memberikan
teguran dan atau peringatan kepada pelaksana konstruksi apabila dalam
pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-
gambar
teknis.
4. Mempersiapkan,
mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan proyek kepada Pemilik Proyek
(owner).
Kontraktor Kontraktor
pelaksana adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam bidang
pelaksanaan pemborongan. Berupa perorangan maupun badan hukum baik pemerintah
maupun swasta. Yang telah ditetapkan dari pemilik proyek serta telah
menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kontraktor pelaksana ini bekerja
dengan mengacu pada gambar kerja (bestek), rencana kerja dan syarat-syarat
(RKS) yang telah disusun sebelumnya. Adapun kegiatan dari
Kontraktor Pelaksana yaitu :
1. Melaksanakan
semua kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja, baik dari segi scheduling pelaksanaan
maupun masa pemeliharaan.
2. Mematuhi
dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan oleh Direksi.
3. Sebelum
pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus membuat dan menyerahkan gambar
kerja (shop drawing) serta metode kerja.
4. Menyediakan
tenaga kerja, bahan, perlengkapan dan jasa yang diperlukan sesuai dengan
spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan ;
a. biaya
pelaksanaan,
b. waktu
pelaksanaan,
c. kualitas
pekerjaan,
d. kuantitas
pekerjaan dan
e. keamanan
kerja.
5. Membuat
laporan harian, mingguan dan bulanan yang diserahkan kepada Direksi.
6. Bertangung
jawab atas kualitas dan mutu pekerjaan.
7. Membayar
ganti rugi akibat kecelakaan yang terjadi pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
8. Berhak
menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaaan yang telah selesai dari pemberi
tugas dengan kesepakatan yang tercantum dari kontrak kerja.
Kontraktor
Pelaksana perlu menyusun sebuah struktur orgnisasi yang didalamnya tercantum
alur-alur pemberian perintah kerja atau tugas pada masing-masing jabatan untuk
bekerja dengan maksimal dan tidak terjadi overlapping tanggung
jawab. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu
oleh sub-sub kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor pelaksana yang berupa
perorangan maupun badan hukum.
UNSUR-UNSUR
KONTRAKTOR PELAKSANA
1. Pimpinan Proyek (Project
Manager)
Project manager adalah perwakilan
dari kontraktor yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya pelaksanaan
pekerjaan proyek, sesuai menajemen proyek dan perencanaan proyek secara
menyeluruh. Project manager bertugas untuk memimpin jalannya suatu
pekerjaan, mengevaluasi hasil dari pekerjaan dan membandingkan dengan
pelaksanaan proyek yang kemudian disusun dalam suatu format laporan pekerjaan
dari awal hingga akhir pelaksanaan proyek.
2. Manager lapangan (Site
Manager)
Site
manager merupakan wakil dari pimpinan tertinggi suatu
proyek yang dituntut untuk bisa memahami dan menguasai rencana kerja proyek
secara keseluruhan dan mendetail. Di samping itu, site manager juga
dituntut memiliki keterampilan manajemen serta mampu menguasai seluruh sumber
daya manusia yang dibebankan kepadanya secara efisien dan produktif, artinya
dapat memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan bawahannya agar dapat
dipastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan yang ada di dalam
spesifikasi dan juga dapat berjalan mengikuti program kerja yang dilaksanakan
dalam jangka waktu dan biaya tertentu tanpa mengurangi perolehan laba yang
diperkirakan. Oleh karena itu, site manager harus
memiliki human relation yang luas, baik vertikal maupun
horisontal dengan pihak-pihak yang terkait di luar proyek dan perusahaan.
3. Site
Engineer
Site engineer adalah
wakil dari site manager. tugasnya adalah memimpin jalannya pekerjaan
dilapangan dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada
untuk dapat memenuhi persyaratan mutu, waktu dan biaya yang telah ditetapkan.
Selain itu juga bertanggung jawab atas permasalahan yang muncul dalam
pelaksanaan suatu proyek serta berkewajiban untuk memberikan laporan pekerjaan
secara berkala.
4. Kepala
Administrasi Proyek
Tugas administrasi proyek antara lain:
a. Melaksanakan
pekerjaan administrasi proyek
b. Membayar
upah para pekerja dan menyelesaikan administrasi keuangan
c. Menghitung
dan membayar kerja lembur dan uang makan
d. Membuat
laporan keuangan proyek
5. Logistik
Yaitu bertugas
sebagai pengadaan barang dan pengawasan material bahan bangunan, termasuk di
dalamnya adalah membuat jadwal pengadaan dan pemakaian bahan dan peralatan
proyek. Bagian ini juga bertugas untuk menyediakan pembelian bahan dan
peralatan yang telah diputuskan oleh koordinator pelaksana sesuai dengan jadwal
pengadaan. Logistik dan peralatan juga perlu menyusun suatu sistem administrsi
tentang penerimaan, penyimpanan,dan pemakaian barang.
6. Pelaksana
(Supervisor)
Pelaksana mempunyai wewenang dan tanggung
jawab mengenai masalah-masalah teknis dilapangan serta mengkoordinasi
pekerjaan-pekerjaan yang menjadi bagiannya. Pelaksana mempunyai tugas dan
kewajiban sebagai berikut:
a. Mengawasi
dan mengkoordinasi pekerjaan para pelaksana dilapangan dan mencatat semua
prestasi pekerjaan untuk dilaporkan kepada site manager
b. Mengawasi
metode pelaksanaan dilapangan untuk menghindarkan kesalahan pelaksanaan
c. Bertanggung
jawab kepada site manager terhadap pelaksanaan pekerjaan diproyek
7. Surveyor
Tugas pelaksana pengukuran adalah mengadakan pengukuran di lapangan
dengan menggunakan alat theodolit maupun water pass untuk
menentukan as-as bangunan proyek yang akan dikerjakan.
8. Drafter
Tugas dan tanggung jawab drafter adalah:
a. Membuat
shop drawing yang siap dilaksanakan dengan dikoordinasi oleh pelaksana
b. Menyiapkan
gambar dari revisi desain dan detail desain yang dibutuhkan untuk kegiatan
pelaksanaan dilapangan
c. Menghitung
volume berdasarkan data lapangan dan melaporkan pada administrasi teknik
d. Menjaga
peralatan gambar yang digunakan dalam kondisi bagus
9. Gudang
Tugas seorang
pengawas gudang adalah:
a. Menyimpan
dalam gudang dan membukukan bahan bangunan yang datang
b. Menjaga
atau memelihara keawetan bahan yang ada dalam gudang
c. Bertanggung
jawab keluar masuknya bahan bangunan yang diminta oleh bos borong
setelah diketahui
oleh pelaksana lapangan
d. Menghitung
dengan benar barang yang keluar dan masuk
e. Bertanggung
jawab kepada logistik
10. Peralatan
Bagian
peralatan merupakan bagian yang berperan dalam persiapan peralatan yang akan
digunakan dalam pembangunan suatu proyek dan bertanggung jawab atas
pemeliharaan peralatan yang ada agar peralatan selalu siap sehingga tidak
menghambat proses pekerjaan.